Winland Development

Winland Development

BPHTB Rumah MBR Resmi di Hapus, Kapan Mulai di Berlakukan?

BPHTB Rumah MBR Resmi di Hapus, Kapan Mulai di Berlakukan?

Pemerintah Indonesia secara resmi menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung program perumahan nasional, khususnya penyediaan hunian yang terjangkau bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Apa itu BPHTB?
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pajak ini biasanya menjadi salah satu pengeluaran terbesar dalam proses pembelian properti. Penghapusan BPHTB diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang ingin memiliki rumah sendiri.

Manfaat Langsung bagi MBR

  1. Penghematan Biaya: Dengan penghapusan BPHTB, masyarakat dapat menghemat hingga 5% dari total harga rumah. Misalnya, untuk rumah seharga Rp300 juta, penghematan mencapai Rp15 juta.
  2. Meningkatkan Daya Beli: Tanpa BPHTB, masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk membeli rumah dengan fasilitas yang lebih baik.
  3. Mendukung Program Pemerintah: Langkah ini sejalan dengan program pembangunan 3 juta rumah bagi MBR yang dicanangkan pemerintah.

Penghapusan BPHTB pada tahun 2025 merupakan langka strategis yang akan memberikan manfaat besar bagi MBR dan mendorong pertumbuhan sektor perumahan di Indonesia. Dengan mengikuti kebijkana yang telah di tetapkan oleh pemerintah kami sebagai Develoment juga menerapakan penghapusan BPHTB di proyek proyek kami, seperti di https://grandmekarsariresidence.id/ , https://neo-griyaalecandra.id/ , https://tamanjatisari-permai.id/ dan https://gardeniacileungsi.id/ Kebijakan ini menujukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan ekonomi nasional.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *